Sudah Kenal dengan Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah?

Muamalatku.com - Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan peraturan daerah khusus yang di undangkan pada tanggal 04 Januari 2019 oleh Pemerintah Aceh dengan komitmen pelaksanaan Lembaga Keuangan sesuai prinsip syariah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Adanya Qanun LKS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perkembangan ekonomi syariah di Provinsi Aceh baik pada sektor keuangan komersial maupun sosial keagamaan.
Masa transisi 3 tahun sejak diundangkan, yaitu sampai dengan Januari 2022
Sudah Kenal dengan Qanun No. 11 Tahun 2018 ini? Yuk kenalan dulu...
Dasar Hukum
- UUD 1945 (Amandemen) Pasal 18 B Terkait Daerah Khusus dan Istimewa
- UU No. 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
- UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh
- Qanun No. 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-pokok Syariat Islam
- Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah
Untuk Siapa Saja Qanun LKS Berlaku?
Sesuai Qanun No. 11/2018 pasal 6, Qanun berlaku bagi:
- Setiap orang beragama Islam yang tinggal di Aceh, badan hukum, dan badan usaha yang melaksanakan transaksi di Aceh.
- Setiap orang yang bukan beraga Islam dalam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukan diri pada Qanun ini.
- Setiap orang bukan beraga Islam, badan hukum, dan badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh (provinsi hingga kota)
- LKS yang menjalankan usaha di Aceh.
- LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.
Tujuan Qanun LKS
- Mewujudkan perekonomian Aceh yang sesuai dengan prinsip Syariah
- Melaksanakan fungsi sosial lainnya, termasuk menggunakan harta agama buat kemaslahatan umat
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Meningkatkan pemberdayaan, produktivitas dan kesejahteraan masyarakat
Peran Pemerintah Aceh dalam Upaya Akselerasi Qanun LKS
- Pembinaan LKSMemastikan seluruh operasional berjalan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan Qanun LKS
- Penguatan dan Penyelarasan RegulasiPenyusunan regulasi (Pergub, Perbub, Perwal) dan penyelarasan antar produk hukum
- InfrastrukturPenyediaan Infrastruktur dasar (sarana dan prasarana pendukung)
- SinkronisasiPenyelesaian permasalahan isu konversi melalui koordinasi dan advokasi dengan stakeholders terkait
- PengawasanGuna memastikan kesuksesan LKS dan tercapainya kesejahteraan masyarakat
- PartisipasiPenyertaan modal dan Pemerintah Aceh (APBD)
Langkah yang Telah di Tempuh oleh Pemerintah Aceh
- Aceh adalah provinsi pertama di Indonesia yang mengkonversi BPD-nya menjadi BPD Syariah
- Pemerintah Aceh telah Menyusun dan mengesahkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (Qanun No. 11 Tahun 2018)
- Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh terus melakukan koordinasi dengan berbagai Pihak yang terkait penerapan sistem keuangan syariah di Aceh (BI, OJK, KNEKS, MES, dll)
- Pemerintah Aceh gencar melakukan sosialisasi dan literasi Qanun LKS Industri di berbagai sektor masyarakat, K/L (daerah dan pusat), pelajar, dll
Dampak Implementasi Qanun
Dampak Implementasi Qanun pada Pengembangan dan Penguatan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia
Terjadi peningkatan Aset Perbankan Syariah sejak akhir 2018

Pada April 2021

Jumlah Lembaga Keuangan (LK) per Oktober 2020 di Aceh, yaitu:
Progress Implementasi Qanun No. II/2018
Implikasi dan berlakunya Qanun Aceh, Lembaga Keuangan termasuk Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang memiliki kegiatan usaha di Aceh harus melakukan konversi atau mengalihkan bisnisnya ke anak usaha syariah.
Progress pengalihan beberapa bank:
BRI
PT. BRI yang memiliki pangsa pasar lebih dari 50% di Aceh telah mengalihkan seluruh kantor dan e-channelnya ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun, BRI akan memiliki kantor fungsional selama masa transisi untuk menyelesaikan kredit bermasalah dan rekening simpanan (khususnya bagi penerima bantuan pemerintah) yang belum dapat dialihkan.
Mandiri
Per Maret 2021, PT Bank Mandiri telah mengalihkan 34 dari 47 Kantor Cabangnya ke BSI.
BNI
Per April 2021, PT BNI juga telah mengalihkan 26 dari 30-unit kerjanya ke BSI.
Panin Bank
Bank Panin memutuskan untuk menutup bisnisnya di Aceh dan melayani masyarakat dari Bank Panin Kanwil Medan.
----------
Nah, sekian dulu penjelasan mengenai Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah
Semoga bermanfaat